Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Kehutanan Negeri Samarinda TA. 2020/2021

SMK Kehutanan Negeri Samarinda atau sebelumnya dikenal dengan nama Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) adalah lembaga pendidikan formal tingkat menengah kejuruan yang bertujuan menyiapkan peserta didik dalam mendukung pembangunan kehutanan. SMK Kehutanan Negeri Samarinda diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

Dasar hukum pendirian SMK Kehutanan Negeri Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P. 44/Menhut-II/2010 serta ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor. 421/0048/DP.IIA/01/2009.

Latar belakang pendirian SMK Kehutanan Negeri Samarinda didasari oleh :
1. Adanya kekosongan tenaga teknis menengah kehutanan sejak SKMA tutup, baik di sektor pemerintah maupun swasta
2. Antisipasi kebutuhan tenaga teknis menengah kehutanan dalam pembentukan KPH.
3. Adanya peluang mengisi pasar global tenaga kerja
4. Pengembangan iklim kewirausahaan di sektor kehutanan

Selain diatas, tenaga lulusan SMK Kehutanan saat ini juga dipersiapkan untuk mendukung program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi. Adapun Skema pengelolaan perhutanan sosial yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan. Untuk mencapai tujuan skema perhutanan sosial diperlukan tiga pilar, yaitu : lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Untuk memenuhi sumber daya manusia tersebut, diharapkan lulusan SMK Kehutanan Negeri dapat berkontribusi dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Persyaratan :

Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB harus memenuhi persyaratan baik melalui Jalur Reguler maupun Jalur Khusus.
1. Jalur Reguler adalah lulusan SLTP/MTs yang memenuhi persyaratan.
2. Jalur Khusus adalah lulusan SLTP/MTs yang memenuhi persyaratan dan berasal dari anggota keluarga anggota KTH, pemegang ijin Perhutanan Sosial, atau masyarakat penyangga kawasan konservasi

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 14 (empat belas) tahun dan paling tinggi 17 (tujuh belas) tahun;
2. Lulusan SLTP pada tahun pelajaran berjalan atau 1 (satu) tahun pelajaran sebelumnya;
3. Tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk putera dan 155 (seratus lima puluh lima) cm untuk puteri; (Untuk Jalur Reguler)
4. Tinggi badan paling rendah 155 (seratus lima puluh lima) cm untuk putera dan 150 (seratus lima puluh) cm untuk puteri. (Untuk Jalur Khusus)
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak cacat mata (strabismus) dan tidak buta warna;
7. Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
8. Tidak bertindik dan bertato; dan
9. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari sekolah asal.

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)/online dengan mengisi formulir pendaftaran pada link http://bit.ly/formulirppdbsmkknsmd atau melalui jasa pengiriman resmi.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan berkas pendaftaran sebagai berikut:
    a. Copy kartu keluarga;
    b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah/kepala suku/adat/walinagari/ petinggi desa/yang disebut dengan nama lain;
    c. Copy nilai raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    d. Copy akta kelahiran atau surat kenal lahir dari pejabat yang berwenang;
    e. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau dokter pemerintah;
    f. Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal;
    g. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm dengan pakaian seragam sekolah asal sebanyak 4 (empat) lembar;
    h. Copy sertifikat prestasi, jika ada (akademis, olah raga, seni, dan prestasi lain); dan
    i. Copy Nomor Induk Siswa Nasional.
  3. Berkas pendaftaran untuk jalur khusus ditambah dengan:
    a. Copy keputusan pembentukan KTH beserta daftar anggota KTH, untuk anggota keluarga anggota KTH;
    b. Copy keputusan izin Perhutanan Sosial beserta anggota, untuk anggota keluarga pemegang izin Perhutanan Sosial; atau
    c. Copy keputusan penetapan desa penyangga kawasan konservasi, untuk anggota keluarga yang berasal dari desa penyangga kawasan konservasi.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang melaksanakan pendaftaran secara daring (dalam jaringan)/online wajib mengirimkan berkas fisik pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point 2 dan point 3 melalui jasa pengiriman resmi.
  5. Calon peserta didik yang telah mendaftar pada salah satu SMK Kehutanan Negeri tidak dapat mendaftar ke SMK Kehutanan Negeri lain dalam periode seleksi yang sama.

Waktu Pendaftaran 

27  Januari 2020 s/d 20 Mei 2020

Lampiran pengumuman :

  1. Link formulir pendaftaran : http://bit.ly/formulirppdbsmkknsmd
  2. Brosur PPDB SMK Kehutanan Negeri Samarinda Tahun 2020

 

4 thoughts on “Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Kehutanan Negeri Samarinda TA. 2020/2021

Leave a Reply to munawirstelk12 Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *