Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Kehutanan Negeri Samarinda TA. 2021/2022

SMK Kehutanan Negeri Samarinda atau sebelumnya dikenal dengan nama Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) adalah lembaga pendidikan formal tingkat menengah kejuruan yang bertujuan menyiapkan peserta didik dalam mendukung pembangunan kehutanan. SMK Kehutanan Negeri Samarinda diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

Dasar hukum pendirian SMK Kehutanan Negeri Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P. 44/Menhut-II/2010 serta ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor. 421/0048/DP.IIA/01/2009.

Latar belakang pendirian SMK Kehutanan Negeri Samarinda didasari oleh :
1. Adanya kekosongan tenaga teknis menengah kehutanan sejak SKMA tutup, baik di sektor pemerintah maupun swasta
2. Antisipasi kebutuhan tenaga teknis menengah kehutanan dalam pembentukan KPH.
3. Adanya peluang mengisi pasar global tenaga kerja
4. Pengembangan iklim kewirausahaan di sektor kehutanan

Selain diatas, tenaga lulusan SMK Kehutanan saat ini juga dipersiapkan untuk mendukung program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi. Adapun Skema pengelolaan perhutanan sosial yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan. Untuk mencapai tujuan skema perhutanan sosial diperlukan tiga pilar, yaitu : lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Untuk memenuhi sumber daya manusia tersebut, diharapkan lulusan SMK Kehutanan Negeri dapat berkontribusi dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Persyaratan :

a. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB pada SMK  Kehutanan Negeri harus memenuhi persyaratan.
b. Persyaratan meliputi :

  1. Usia paling rendah 14 (empat belas) tahun dan paling tinggi 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Lulusan SLTP/MTs/sederajat pada tahun pelajaran berjalan (2020/2021) atau 1 (satu) tahun pelajaran sebelumnya (2019/2020);
  3. Tinggi badan calon peserta didik :
    (a) Jalur reguler (umum) minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk putera dan 155 (seratus lima puluh lima) cm untuk puteri;
    (b) Jalur khusus minimal 155 (seratus lima puluh lima) cm untuk putera dan 150 (seratus lima puluh ) cm untuk puteri;
  4. Rata-rata nilai rapor semester 1 sampai semester 5 untuk mata
    pelajaran IPA,Matematika,Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris :
    (a) Jalur reguler (umum) minimal 75 (tujuh puluh lima);
    (b) Jalur khusus minimal 70 (tujuh puluh);
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Tidak cacat mata (strabismus) dan tidak buta warna;
  7. Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
  8. Tidak bertindik, bertato dan
  9. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari sekolah asal.

Tata Cara Pendaftaran

a. Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan secara online/daring, dan mendapatkan Bukti Pendaftaran online.

b. Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi berkas pendaftaran, meliputi :

  1. Bukti Pendaftaran online;
  2. Copy kartu keluarga;
  3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah, kepala suku / adat / walinagari / petinggi desa/ yang disebut dengan nama lain;
  4. Copy nilai raport semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Copy akta kelahiran atau surat kenal lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau dokter pemerintah;
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal;
  8. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm dengan pakaian seragam sekolah asal sebanyak 4 (empat) lembar;
  9. Copy sertifikat prestasi, jika ada (akademis, olah raga, seni dan lain-lain).
  10. Copy Nomor Induk Siswa Nasional

c. Untuk Jalur khusus ditambah dengan:

  1. Copy keputusan pembentukan KTH beserta daftar anggota KTH, untuk peserta yang berasal dari anggota
    keluarga anggota KTH;
  2. Copy keputusan izin Perhutanan Sosial beserta anggota, untuk peserta yang berasal dari anggota keluarga pemegang izin Perhutanan Sosial; dan/ atau
  3. Copy keputusan penetapan Desa Konservasi, untuk peserta yang berasal dari Desa Konservasi.

d. Calon peserta didik baru wajib mengirimkan berkas fisik pendaftaran melalui jasa pengiriman resmi;

e. Peserta yang telah mendaftar pada salah satu SMK Kehutanan Negeri tidak dapat mendaftar ke SMK Kehutanan
Negeri lain dalam periode seleksi yang sama.

Waktu Pendaftaran :

01 Februari 2021 s/d 30 April 2021

 

Alur Pendaftaran :

Lampiran :

6 thoughts on “Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Kehutanan Negeri Samarinda TA. 2021/2022

Leave a Reply to munawirstelk12 Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *